DAMPAK PERUBAHAN REGULASI SERTIFIKAT TANAH DARI SISTEM MANUAL KE SISTEM DIGITAL TERHADAP KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH

Authors

  • Parulian Panggabean Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Universitas Pamulang

Abstract

Digitalisasi sertifikat tanah merupakan bagian dari reformasi hukum administrasi pertanahan di Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepastian hukum hak atas tanah. Perubahan regulasi dari sistem manual ke sistem digital menimbulkan implikasi yuridis terhadap kedudukan sertifikat sebagai alat bukti hak serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi sertifikat tanah dari sistem manual ke sistem digital terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Kota Tangerang Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sertifikat tanah digital telah memperoleh legitimasi hukum melalui peraturan perundang-undangan, namun secara empiris implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan perlindungan hukum preventif menjadi prasyarat penting dalam sistem pertanahan digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprillia, R., & Nugroho, S. S. (2021). Digitalisasi pendaftaran tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 245–260. https://doi.org/10.33331

Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hidayat, A. (2021). Reformasi administrasi pertanahan berbasis digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 507–520. https://doi.org/10.54629

Prasetyo, T., & Wijayanti, A. (2022). Sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah. Mimbar Hukum, 34(1), 89–104. https://doi.org/10.22146

Putri, D. A. (2023). Tantangan implementasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 112–129. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramadhani, R. (2020). Kepastian hukum sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah. IUS QUIA IUSTUM Law Journal, 27(3), 531–548. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art6

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Panggabean , P. ., & Darusman, Y. M. . (2026). DAMPAK PERUBAHAN REGULASI SERTIFIKAT TANAH DARI SISTEM MANUAL KE SISTEM DIGITAL TERHADAP KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(4), 1–5. Retrieved from http://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/776