DAMPAK PERUBAHAN REGULASI SERTIFIKAT TANAH DARI SISTEM MANUAL KE SISTEM DIGITAL TERHADAP KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
Abstract
Digitalisasi sertifikat tanah merupakan bagian dari reformasi hukum administrasi pertanahan di Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepastian hukum hak atas tanah. Perubahan regulasi dari sistem manual ke sistem digital menimbulkan implikasi yuridis terhadap kedudukan sertifikat sebagai alat bukti hak serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi sertifikat tanah dari sistem manual ke sistem digital terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Kota Tangerang Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sertifikat tanah digital telah memperoleh legitimasi hukum melalui peraturan perundang-undangan, namun secara empiris implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan perlindungan hukum preventif menjadi prasyarat penting dalam sistem pertanahan digital.
Downloads
References
Aprillia, R., & Nugroho, S. S. (2021). Digitalisasi pendaftaran tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 245–260. https://doi.org/10.33331
Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hidayat, A. (2021). Reformasi administrasi pertanahan berbasis digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 507–520. https://doi.org/10.54629
Prasetyo, T., & Wijayanti, A. (2022). Sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah. Mimbar Hukum, 34(1), 89–104. https://doi.org/10.22146
Putri, D. A. (2023). Tantangan implementasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 112–129. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, R. (2020). Kepastian hukum sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah. IUS QUIA IUSTUM Law Journal, 27(3), 531–548. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art6
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Parulian Panggabean , Yoyon M Darusman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






