Financial Technology (Fintech) sebagai Faktor Pendorong Peningkatan UMKM di Ciseeng-Bogor

Authors

  • Iriana Kusuma Dewi Universitas Pamulang
  • Sri Mardiana Universitas Pamulang
  • Karolina Universitas Pamulang

Abstract

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas saat ini mulai memunculkan banyak industry keuangan digital yang saat ini sering disebut sebagai financial digital, Model keuangan fintech ini dimulai pertama kali tahun 2004 oleh Zopa, yakni institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Adapun fintech yang telah beroperasi, sebagian ada yang didirikan oleh perusahaan berbasis konvensional, tetapi tidak sedikit pula yang merupakan perusahaan rintisan atau startup. Menurut data Indonesia’s Fintech Association (IFA) dalam laporan dailysocial.id yang bertajuk Indonesia’s Fintech Report 2016 menemukan jumlah pelaku fintech pada periode 2015-2016 tumbuh 78 persen. Pada triwulan I 2016 ada sekitar 51 perusahaan kemudian pada triwulan IV 2016 melesat jadi 135 perusahaan, menurut data yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017. Di berbagai perusahaan fintech, segmen terbesar yakni sub-kategori peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol. Di Indonesia, aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam aturan tersebut dijelaskan, peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Downloads

Published

2023-02-06

How to Cite

Dewi, I. K. ., Mardiana, S. ., & Karolina. (2023). Financial Technology (Fintech) sebagai Faktor Pendorong Peningkatan UMKM di Ciseeng-Bogor. Praxis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 38–43. Retrieved from http://www.pijarpemikiran.com/index.php/praxis/article/view/400