PERAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA: STUDI KASUS DI KAMPUNG ADAT URUG

Authors

  • Ruby Falahadi STKIP Arrahmaniyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemerintahan ada di Kampung Urug berlangsung.  Desa adat memiliki konsep kepemimpinan dan struktur organisasi yang umumnya berbeda dengan Desa formal pada umumnya. Hal ini juga terjadi pada desa adat yang terdapat di Bogor yakni Kampung Adat Urug.  Kajian ini mengeksplorasi bagaimana bentuk pemerintahan pada Kampung Adat Urug dan bagaimana konstelasi hukum adat yang berlaku dengan sistem pemerintahan formal. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pelaksanaan penelitian di lapangan didesain untuk melakukan investigasi terkait permasalahan yang muncul dalam implementasi hukum adat dan praktik tata kelola pemerintah desa. Dalam sistem pemerintahan, tradisi kepemimpinan masih digunakan dan tidak bertentangan dengan sistem formal. Masyarakat masih bisa menjalankan tradisi mereka walaupun terdapat pemerintahan formal. Bahkan, kedua sistem tersebut saling melengkapi satu sama lain. Berbagai tantangan muncul dalam penerapan tradisi, seperti dilanggarnya berbagai pantangan. Namun dengan sistem yang ada, masyarakat Adat Urug masih bisa bersinergi dan melestarikan budaya mereka.

References

Sugiman, Sugiman. "Pemerintahan Desa." Binamulia Hukum 7.1 (2018): 82-95.

Sedubun, V. J. 7 Penetapan Hukum terhadap Desa Adat di Maluku. Maluku Masa Depan, 143.

Fajarini, U., & Nourwahida, C. D. (2013) Kearifan lokal dalam upaya ketahanan pangan di Kampung Adat Urug Bogor. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Izzuddin, M. Q., & Azrianingsih, R. (2014). Etnobotani Tradisi Syariat di Kampung Adat Urug, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Biotropika: Journal of Tropical Biology, 2(3), 169-173.

Toha, S. (2011). Penelitian Hukum Eksistensi Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa (Studu Empiric di Bali).

Wisadnya, I. W. (2018). Kedudukan Desa Adat Dalam Mekanisme Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 1(1), 35-49.

Sajangbati, Y. C. (2015). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Lex Administratum, 3(2).

Downloads

Published

2021-06-15

How to Cite

Falahadi, R. (2021). PERAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA: STUDI KASUS DI KAMPUNG ADAT URUG. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 1–7. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/1

Most read articles by the same author(s)