Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Serta pada pemilu 2019 dalam Dimensi Hak Asasi Manusia

Authors

  • A Munawar UNMA Banten
  • M. Iqbal Syam STTM Muhammadiyah Tangerang

Abstract

Larangan napi korupsi untuk tidak di ikut sertakan dalam pemilu 2019 lalu masuk dalam peraturan KPU 20 tahun 2018, hal itu menuai pro dan kontar sejak pembentukannya. Dianggap bertentangan karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah heirarki penyusunan peraturan perundang-undangan serta pembatasan hak asasi dalam pemerintahan, dipillih dan memilih dalam pemilu. Dalam penyusunan peraturan, penafsiran sistematis dengan pendekatan ekstensif (gramatikal) menjadi landasan KPU. Pada saat berlakunya peraturan larangan napi korupsi dilarang di ikutsertakan sebagai calon anggota legislative, Mahkamah Agung melalui putusan judicial review membatalkan peraturan larangan tersebut. Pada Dimensi HAM tidak dimaknai secara sempit dan merupakan menjadi kewajiban dari pemerintah atau negara untuk mengatur pelaksanaan hak-hak asasi, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Sementara, sistem informasi pencalonan menjadi upaya KPU dalam teransparansi ke masyarakat (pemilih).

References

Amanwinata, Prof. Rukmana. Hukum Hak Asasi dan Demokrasi, Cet. Ke-1. Bandung: PSKN FH UNPAD, 2019

Aprita, Dr. Sarlika dan Hasyim, Honani. hukum dan Hak asasi Manusia, Cet. Ke-1. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020

Arifin, Firdaus. Hak Asasi Manusia Teori Perkembangan dan Pengaturan, Cet. Ke-1. Yogyakarta: Thafa Media 2019

Budiman, Arif. 2019. Alasan KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Calon Kepala Daerah https://nasional.tempo.co/read/ 1270810/alasan-kpu-tetap- larang-mantan-napi-korupsi- calon-kepala-daerah, diakses 16 November 2021

Budiman, Arif. Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Ingin Pemilu Lebih Dipercaya, https://nasional.ko mpas.com/read/2018/04/09/20 330431/larang-eks-napi- korupsi-jadi-caleg-kpu-ingin- pemilu-lebih-dipercaya. Diakses 16 November 2021

Gischa, Serafica. Pengertian Kemandirian, Tahap Perkembangannya dan Faktornya", https://www.kom pas.com/skola/read/2020/03/0 2/190000869/pengertian- kemandirian-tahap- perkembangannya-dan- faktornya. akses 15 November 2021

Ikut Pileg, https://nasional.kompas.com/r ead/2018/04/16/15463651/kej ahatan-luar-biasa-alasan-kpu- larang-mantan-napi-korupsi- ikut-pileg?page=all diakses 16 November 2021

Kansil, Prof, C.S.T. & Kansil, Christine S.T. Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Cet. Ke-3. Jakarta: PT. Rineka Cipta 2000

KUHPer (Burgerlijk Wetboek) Kompilasi Hukum Islam

Kurniawan, W. (2020). Habermas on Religion, Law State, and Public Sphere. Jurnal Ilmiah Humanika, 3(2), 53-57.

Kurniawan, W., & Hidayati, T. (2020). In Search of the Encounter between Religion and Mathematics. International Journal of Social Science and Religion (IJSSR), 1(3), 199-212.

Kusumasari, Diana. 2016, Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum Dalam Peraturan Perundang- undangan, https://www.hukumonline.co m/klinik/detail/ulasan/lt4eec5d, diakses 18 November 2021

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Cet. Ke-1. Bandung: Mandar Maju, 1995

Montesquie. Membatasi Kekuasaan: Tela’ah Mengenai Jiwa Undang-undang, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018

Smith, Rhona K.M. Hak Asasi Manusia, Cet. Ke-1.Yogyakarta: Pusham UII, 2008

Ubaidilah, 2018. Pengamat Ada Empat Alasan Koruptor Dilarang Nyaleg, https://www.republika.co.id/b erita/nasional/hukum/18/05/29/p9ghcs354-pengamat-ada- empat-alasan-mantan- koruptor-dilarang-nyaleg diakses 17 Noveber 2021

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, lembaran negara nomor 182 Tahun 2017, 16 Agustus 2017

Uundang-undang Nomor 1 tahun 1974 perkawinan

Uundang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Munawar, A. ., & Syam, M. I. . (2022). Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Serta pada pemilu 2019 dalam Dimensi Hak Asasi Manusia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(1), 1–9. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/117