Upaya Asean dalam Menangani Human Rafficking di Regional Asean

(Studi Kasus: Perdagangan Perempuan & Anak)

Authors

  • Renaldi Afriansyah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Valentine Febrianti Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Irma Sari Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Perdagangan manusia atau Human Trafficking merupakan salah satu bentuk perlakuan dari pelanggaran martabat dan hak asasi manusia. Kasus ini bukan hanya persoalan dalam negeri saja namun isu perdagangan manusia sudah menjadi persoalan regional maupun persoalan internasional. Kasus perdagangan manusia merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang juga menjadi fokus ASEAN. ASEAN menjadi kawasan yang rawan akan terjadinya perdagangan manusia hal ini disebabkan karena kawasan ASEAN sendiri memiliki jarak yang dekat antar negara-negara anggota ASEAN. Faktor kedekatan antar negara inilah yang sangat berpengaruh dalam proses perdagangan manusia hal ini disebabkan karena para pelaku perdagangan manusia melewati jalur-jalur tikus untuk bisa sampai ke negara tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kerjasama apa yang dibangun ASEAN dalam menangani kasus perdagangan manusia yang berfokus kepada perdagangan perempuan dan anak dan sekaligus penelitian ini juga bertujuan melihat sejauh mana kerjasama tersebut dapat menangani kasus Human Trafficking. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan menggunakan teori Transnational Organized Crimes (TOCs) melalui konsep Human Security. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan ASEEAN dalam memberantas isu Human Trafficking dimulai dengan adanya kerjasama ASEAN bersama organisasi internasional dan ASEAN juga menciptakan sebuah konvensi ASEAN Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Childern (ACTIP-WC) ditahun 2015. ACTIP berperan sebagai bentuk kerjasama antar negara ASEAN dalam memerangi masalah perdagangan manusia dan sebagai bentuk kebijakan ASEAN untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang sering muncul di kawasan ASEAN. Tindakan ASEAN dalam mengatasi kasus perdagangan manusia sudah tepat namun kontribusi dari negara-negara anggota belum terpenuhi. Dapat dikatakan bahwa konvensi yang dibuat ASEAN dalam mengatasi perdagangan perempuan dan anak belum dapat dikatakan berhasil. ASEAN masih membutuhkan waktu yang lebih lama dan memikirkan strategi yang tepat jika ingin memberantas perdagangan perempuan dan anak secara utuh.

References

Ahlina, Y. R., Rezasyah, T., & Yulianti, D. (2020). Child Stateless sebagai kelanjutan dampak Human Trafficking dalam lingkup ASEAN. Padjadjaran Journal of International Relations, 2(2), 121. https://doi.org/10.24198/padjir.v2i2.25465

Akbar, R. S., & Imigrasi, P. (2021). Tinjauan hukum terhadap korban yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia. 4(1), 37–52.

Aulia, D., & Putri, F. (n.d.). ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Transnasional : Human Trafficking.

Drs. Yanuar Ikbar, M. P. (2014). Metodologi & Teori Hubungan Internasional. Bandung: PT Reflika Aditama.

Fajar, S. P. (2016). UPAYA SEKURITISASI PEMERINTAH MALAYSIA DALAM MENANGANI MASALAH PERDAGANGAN MANUSIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA TAHUN 2010-2014. JOM FISIP.

GROZDANOVA, M. (2016). Why Is It So Difficult to Fight Human Trafficking? E-International Relations.

Ilmu, D., Internasional, H., & Indonesia, U. (2021). Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia, Indonesia. X(2), 151–170.

Irdayanti. (2013). Penguatan Hubungan Kerjasama Indonesia-Malaysia Dalam Menangani Kejahatan Transnasional. Jurnal Transnasional,.

LISTIANA, F. F. (2017). KERJASAMA KEAMANAN ASEAN-CHINA SECURITY COOPERATION IN THE FIELD OF NON TRADITIONAL ISSUES DALAM MENGATASI DRUG TRAFFICKING DAN HUMAN TRAFFICKING. Jurnal Hubungan Internasional.

Mahendra, Y. C. (2017). Regionalisme Menjawab Human Security (Studi kasus ASEAN dalam permasalahan Human Security). JURNAL TRANSFORMASI GLOBAL.

Midhol, A. B. (2022). KASUS HUMAN TRAFFICKING DI ASIA TENGGARA.

Khairi, N. F. (2021). Upaya ASEAN dalam Menangani Masalah Perdagangan Manusia di Asia Tenggara. Anterior Jurnal, 20(2), 84–93. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i2.1795

REZA, M. (2019). IMPLIKASI ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS ESPESIALLY WOMEN AND CHILDREN (ACTIP) TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK. Jurnal Hubungan Internasional .

RIFAFATIN, D. M. (2022). EFEKTIFITAS PERAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (ACTIP) DALAM MENANGANI HUMAN TRAFFICKING DI THAILAND (PERIODE 2015-2019). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Riyadi, S. F. (2005). Tinjauan Konsep Transnational Organized Crimes (TOCs) dalam Sekuritisasi Perdagangan Pasir Laut Ilegal antara Indonesia dengan Singapura Periode 1998 – 2004. 43-46.

Setiawan, M. A. (2021). IMPLEMENTASI ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (ACTIP) DI INDONESIA SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana (S-1) Dalam Bidang Ilmu Hubungan Internasional Disusun Oleh.

Sitinjak, C. M., Kurniawan, S. M. D., & Paramahita, S. (2022). Upaya Asean Menangani Perdagangan Manusia Di Asia Tenggara. Pena Wimaya, 2(2), 6.

Soesilowati, S. (2020). Assessing An Asean Efforts In Anti Trafficking On Women: Does Women Matter . Journal Of Talent Development And Excellence.

Trafficking, S. (1986). KERJASAMA PEMERINTAH FILIPINA DENGAN INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM mengemukakan bahwasanya isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama yang di lakukan . Hasil. 1–21.

Utami, P. (2017). UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI HUMAN TRAFFICKING DI BATAM. eJournal Ilmu Hubungan Internasional.

Zulfikar, A. (2013). Efektivitas Peran ASEAN dalam Mengatasi Masalah Human Security di Kawasan Asia Tenggara. Jurusan Ilmu Hubungan Internasional.

Zulkarnain, M.Si, Dr. Irma Indrayani,M.Si. (2019). KERJASAMA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASEAN. Journal Hubungan Internasional.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Afriansyah , R. ., Febrianti, V. . ., & Sari , I. . (2022). Upaya Asean dalam Menangani Human Rafficking di Regional Asean : (Studi Kasus: Perdagangan Perempuan & Anak). Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 223–230. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/252