Tanggung Jawab AJB Bumiputera Kepada Pemegang Polis Gagal Bayar Menurut Pasal 1365 KUHPerdata

Authors

  • Muhammad Tharman Setiawan Darwis Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Julius T. Mandjo Universitas Negeri Gorontalo

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui bagaimana tanggung dari pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera terhadap para nasabanya menurut Pasal 1365 KUHPerdata yang kIaim asuransinya beIum dibayarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah Observasi, Wawancara, dan Kepustakaan. Adapun hasil penelitian adalah terdapat beberapa pelangaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan AJB Bumiputera dimana pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pihak penanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD, Pasal 1 UU No 14 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dan ketentuan mengenai perjanjian dalam KUHPerdata. Dan tidak melaksanakan ketententuan yang ada dalam Pasal 22 UU No 14 Tahun 2014 tentang perasuransian yang dimana disebutkan bahwa peruahaan asuransi wajib memberikan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan dan disebarkan melalui media cetak maupun media elektronik, dan hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak AJB Bumiputera Dan jelas bahwa AJB Bumiputera memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawana hukum, maka dari itu para pemegang polis dapat menuntut ganti kerugian yang diakibatkan tidak dibayarnya klaim asuransi para pemegang polis tersebut oleh pihak perusahaan.

References

Alifadhil Syahran, dan Marwanto, “Pertanggungjawaban Dan Upaya Hukum Pembayaran Utang Klaim Asuransi Terhadap Pemegang Polis Akibat Kepailitan Perusahaan Asuransi”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 11, (2020).

Amirudin dan H. Zainal Asiking, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006).

Arief Suryono, “tanggung Jawab Penanggung Dalam Asuransi Tanggung Jawab Hukum”, Privat Law, Vol. 10 No. 1, (Januari-April, 2022).

Djkn.kemenkeu.go.id, (Diakses pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 20:00 WITA).

Fadhil Lubis, “Hukum Perdata Indonesia”, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2012).

https://suduthukum.com/2017/02/tanggung-jawab-hukum.htmI (diakses pada tanggaI 9 JuIi 2022 pukuI 17:33 WITA).

Joko Sriwidodo, dan Kristiawanto, “Memahami Hukum Perikatan”, (Yogyakarta : Kepel Press, 2021).

Zahry Vandawaty, “Perlindungan Hukum Tertanggung Dan Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa”, (Revka Petra Media : Surabaya, 2015).

Rani Apriani, “Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif”, Siar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 1.

Rosa Agustina,dkk “Hukum Perikatan”, (Bali : Pustaka Larasan, 2012).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003).

UU No 14 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Darwis , M. T. S. ., Junus, N. ., & Mandjo, J. T. . (2022). Tanggung Jawab AJB Bumiputera Kepada Pemegang Polis Gagal Bayar Menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 484–490. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/334