Upaya Penyelesaian Sengketa Perbankan Terhadap Kredit Macet antara Kreditur dan Debitur pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Btpn

Authors

  • Turkamun Turkamun Universitas Pamulang

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Perbankanmempunyai fungsi utama sebagai “financial intermediary” yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sector-sektor riil untuk menggerakan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah Negara. Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan. Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya di bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat beharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagi kreditur. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) didirikan 16 Februari 1985. Kantor pusat Bank BTPN beralamat di Menara BTPN CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950 – Indonesia. Bank BTPN memiliki 85 kantor cabang utama, 746 kantor cabang pembantu, 148 kantor pembayaran dan 140 kantor fungsional operational. Salah satu cabang Bank Tabungan Pensiunan Negara tbk, (BTPN) jln. Margonda Raya no 77 kota Depok,Jawa barat,adalah kantor cabang yang berfungsi sebagai kantorpembayaran dan kantor fungsional operasional. Dilihat dari objek dan hasil yang akan didapat maka penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan dan menghubungkan dengan variabel lain.

 

Author Biography

Turkamun Turkamun, Universitas Pamulang

 

 

References

A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010

Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2010.

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta, Gama Media, 2008.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta, PT Raja Grafmdo Persada, 2003.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013

Kasmir. 2015. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Latumaerissa. Julius R. Bank dan Lembaga Keuagan Lain: Teori dan Kebijakan. Jakarta: Mitra Wacana Media 2017

Liberty, Yogyakarta, 2010, hlm (Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama Yogyakarta: FH UII Press, 2013

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung, 2012

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Turkamun, T. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Perbankan Terhadap Kredit Macet antara Kreditur dan Debitur pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Btpn. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 55–59. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/512