Efektivitas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tanjungpinang
Abstract
Efektivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target sasaran atau tujuan yang telah tercapai. Dikatakan Efektif apabila tujuan ataupun sasaran tersebut tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang. Proses pelaksanaan Verifikasi Faktual telah dilaksanakan pada tahun 2022 sebagai aturan untuk melihat apakah sebuah partai politik tersebut secara layak untuk mengikuti pemilu pada tahun 2024 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukan bahwa Penyelenggaraan Verifikasi Faktual partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 di Kota Tanjungpinang berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan
References
Sitti, R., Mahyudin, & Achmad, F. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. 1–202. https://library.jakarta.bawaslu.go.id/aakumpulanjurnaldanbuku
Pakpaham, donal alfari. (2021). Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu. 12, 1–14.
Putra, I. M., Ariany, R., & Syahrizal. (2019). Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Jispo, 9(1), 107–123.
Martin Luther Manao, A. P. (2022). Transparansi Partai Politik dalam Rekrutmen Keanggotaan dan Implementasi Verifikasi Faktual dengan Sistem Sampel bagi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Berkarya, 16(1), 12–17. http://ejournal.poltektedc.ac.id/index.php/tedc/article/view/548
Pati, Olivia Virgin Ezra Wenas, Wiesje Wilar, A. B. (2021). Efektivitas Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Di Kota Tomohon(Studi Di Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 2013–2015
Putra, F., & Zarkasi, A. (2020). PERAN BAWASLU PROVINSI JAMBI DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2019 PENDAHULUAN ( pemilu ) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD . 4(2), 155–163.
Putra, E. O. (2023). Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014 di KPU Kota Padang. 1(1), 35–43.
Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, L. (2022). Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, Memastikan Validitas Data Persyaratan Partai Politik. https://jakartatimur.kpu.go.id/berita/baca/7848/-
Savitri, putu indah. (2022). Metode Krejcie dan Morgan hasilkan verifikasi lebih tepat. AntaraNews. https://www.antaranews.com/berita/3095405/bawaslu-metode-krejcie-dan-morgan-hasilkan-verifikasi-lebih-tepat
Agus Hariyanto. (2022). Menghitung Sampel Dengan Rumus Krejcie dan Morgan. Imago Media. https://www.sindopos.com/2022/08/cara-menghitung-sampel-dengan-rumus.html
Prasetyo, W. (2022). Mengenal Metode Krejcie-Morgan yang Dipakai KPU untuk Verifikasi Faktual Pemilu. KumparanNews. https://kumparan.com/kumparannews/mengenal-metode-krejcie-morgan-yang-dipakai-kpu-untuk-verifikasi-faktual-pemilu-1z4b46jgj8W
KPU, R. (2022). Tiga Metode, Tahap Verifikasi Faktual yang Dilakukan Secara Bertahap. Kpu.Go.Id. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11043/tiga-metode-verifikasi-faktual-dilakukan-secara-bertahap
Sumber Lainnya :
- Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Dasar tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
-Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.