Perlindungan Hukum Konsumen Online Yang Merasa Dirugikan Atas Terjadinya Kerusakan Barang Ketika Pengantaran

Authors

  • Irma Nurrizki Rahmawati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nova Rahmadani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Diyah Rosita Heni Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sandro Kevin Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Setiap orang dapat membeli sesuatu walaupun letak barang tersebut sangat jauh hanya dengan belanja melalui online. Berbelanja online tentunya dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi. Selain itu, konsumen juga dapat mengumpulkan uang sembari menunggu pesanan datang. Dalam menunggu pesanan datang tentunya konsumen mengharapkan barang datang dalam keadaan utuh dan tidak rusak sedikit pun, namun nyatanya sering kali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti barang mengalami kerusakan. Hal tersebut tentunya membuat konsumen kecewa. Sering kali toko online menjadi tempat protes konsumen ketika mengalami hal seperti ini. Terkadang kesalahan terletak pada jasa pengirim barang seperti ketika mengeluarkan barang dari mobil box dengan cara dilempar agar mempercepat pekerjaan, tetapi nyata nya hal ini dapat membuat barang mengalami kerusakan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat terjadinya kerusakan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bila terjadinya kerusakan barang saat pengiriman maka pihak pengirim berhak bertanggung jawab sepenuhnya dengan mengganti kerugian dengan cara mengembalikkan uang kepada konsumen sesuai nominal barang pesanan atau dapat juga dengan penggantian barang yang baru menurut dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

References

Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam, ‘Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli’, Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3.1 (2021)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Mujiyani, and Ingge Elissa, ‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Via Internet Pada Toko Online’, J@TI Undip, VIII.3 (2013), 147

Muthiah, Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 1985)

Nababan, Roida, Martono Anggusti, and Sonya Lorensa Sirait, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Jrnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas KHBP Nommensen, 02.01 (2021), 12–23

Naibaho, Khepin Panagian, Marthin Simangunsong, and Roida Nababan, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Barang Rusak Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik’, PATIK: JURNAL HUKUM, 08.02 (2019), 125–36

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Sri Redjeki Hartono, makalah “Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen” dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Rahmawati , I. N. ., Rahmadani , N. ., Heni , D. R. ., & Kevin , S. . (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Online Yang Merasa Dirugikan Atas Terjadinya Kerusakan Barang Ketika Pengantaran. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 190–197. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/583