Pertanggung Jawaban Direksi atas Terjadinya Kepailitan pada Perusahaan Perseroan Terbatas

Authors

  • Irma Nurrizki Rahmawati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nova Rahmadani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Diyah Rosita Heni Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sandro Kevin Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Sebagai salah satu bentuk badan hukum atau rechtpersoon, Perseroan Terbatas memiliki organ-organ yang menjalankan fungsi dari perseroan tersebut, salah satunya ialah direksi. Direksi memegang peran penting sebagai organ yang menjalankan kegiatan perseroan, oleh sebab itu direksi bertanggung jawab atas perseroan. Kelalaian atau kesalahan yang timbul akibat dari perbuatan direksi dapat meyebabkan kepailitan pada perseroan. Kepailitan yang terjadi pada perseroan yang disebabkan oleh direksi menjadi tanggung jawab direksi. Tanggung jawab direksi dapat dibedakan menjadi tanggung jawab secara pidana dan perdata, serta tanggung jawab secara internal dan eksternal.

References

Fuady, Munir, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas (Bandung: CV. Utama, 2005)

Gea, Antonius Faebuadodo, Hirsanuddin, and Djumardin, ‘Tanggung Jawab Direksi Atas Terjadinya Pailit Perseoran Terbatas’, Journal of Education on Social Science, 4.1 (2020), 83–98

Lubis, M.Faisal Rehendra, ‘Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseoran Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007’, Jurnal Hukum Kaidah, 17.2 (2018), 25–47

Nating, Imran, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, ed. by Revisi 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

Pramono, Nindyo, ‘Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas’, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 3.15 (2007)

Prasetya, Rudhi, Maatschap, Firma Dan Persekutuan Komanditer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)

Subhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma Dan Praktik Di Peradilan, Edisi Pert (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Rahmawati, I. N. ., Rahmadani , N. ., Heni , D. R. ., & Kevin , S. . (2023). Pertanggung Jawaban Direksi atas Terjadinya Kepailitan pada Perusahaan Perseroan Terbatas. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 198–207. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/585