Pertanggung jawaban Pihak Bank terhadap Kebocoran Data Diri Nasabah
Abstract
Sebagai lembaga yang bergerak dibidang pelayanan masyarakat dimana mengatur keuangan negara dan kemudian disalurkan lagi ke masyarakat, bank memiliki peran dan tanggung jawab yang besar terhadap keamanan dan kenyamanan data diri nasabahnya. Pembobolan data pribadi merupakan suatu tindak kejahatan cybercrime. Sehingga diperlukan aturan khusus mengenai tindak kejahatan cyber serta harus adanya tanggung jawab dari pihak bank untuk dapat menjamin kemanan dan kenyamanan segala transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. Sehingga apabila terjadi kejahatan peretasan dan penjualan data diri nasabah dapat memberikan dampak terhadap perekonomian negara akubat diri hilangnya kepercayaa diri masyarakat terhadap pelayanan pihak bank
References
Bestari, Novina Putri, ‘Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor, Dijual Rp. 3,5 M’, CNBC Indonesia, 2021 <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211022114132-37-285776/data-nasabah-bank-jatim-diduga-bocor-dijual-rp-35-miliar> [accessed 9 June 2023]
Edrisy, Ibrahim Fikma, Pengantar Hukum Siber, ed. by Kalimatun (Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019)
Hasan, Nurul Ichsan, Pengantar Perbankan, ed. by Saiful Ibad, Cetakan ke (Tangerang: Gaung Persada, 1973)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kusuma, Aditama Candra, and Ayu Diah Rahmani, ‘Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbakan Di Indonesia (Studi Kaus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)’, SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5.1 (2022)
———, ‘Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)’, SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5.1 (2022), 46–63 <https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721>
Lie, Gunardi, and Griselda Artha Daeli, ‘PERLINDUNGAN ASET NASABAH BANK TERHADAP KEBOCORAN DATA BERDASARKAN PASAL 36 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) …’, Jurnal Serina Sosial Humaniora, 2023, 1–5
Mathematics, Applied, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK BANK TERHADAP KEBOCORAN DATA NASABAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BANK YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI NASABAH’, 2016, 1–23
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
SS, ‘Data Nasabah BSI Bocor, Ini Hak Nasabah Dalam UU PDP’, Klik Newa, 2023 <https://kliklegal.com/data-nasabah-bsi-bocor-ini-hak-nasabah-dalam-uu-pdp/> [accessed 9 June 2023]
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irma Nurrizki Rahmawati , Nova Rahmadani , Diyah Rosita Heni , Sandro Kevin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.