Pertanggung jawaban Pihak Bank terhadap Kebocoran Data Diri Nasabah

Authors

  • Irma Nurrizki Rahmawati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nova Rahmadani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Diyah Rosita Heni Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sandro Kevin Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Sebagai lembaga yang bergerak dibidang pelayanan masyarakat dimana mengatur keuangan negara dan kemudian disalurkan lagi ke masyarakat, bank memiliki peran dan tanggung jawab yang besar terhadap keamanan dan kenyamanan data diri nasabahnya. Pembobolan data pribadi merupakan suatu tindak kejahatan cybercrime. Sehingga diperlukan aturan khusus mengenai tindak kejahatan cyber serta harus adanya tanggung jawab dari pihak bank untuk dapat menjamin kemanan dan kenyamanan segala transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. Sehingga apabila terjadi kejahatan peretasan dan penjualan data diri nasabah dapat memberikan dampak terhadap perekonomian negara akubat diri hilangnya kepercayaa diri masyarakat terhadap pelayanan pihak bank

References

Bestari, Novina Putri, ‘Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor, Dijual Rp. 3,5 M’, CNBC Indonesia, 2021 <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211022114132-37-285776/data-nasabah-bank-jatim-diduga-bocor-dijual-rp-35-miliar> [accessed 9 June 2023]

Edrisy, Ibrahim Fikma, Pengantar Hukum Siber, ed. by Kalimatun (Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019)

Hasan, Nurul Ichsan, Pengantar Perbankan, ed. by Saiful Ibad, Cetakan ke (Tangerang: Gaung Persada, 1973)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kusuma, Aditama Candra, and Ayu Diah Rahmani, ‘Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbakan Di Indonesia (Studi Kaus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)’, SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5.1 (2022)

———, ‘Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)’, SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5.1 (2022), 46–63 <https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721>

Lie, Gunardi, and Griselda Artha Daeli, ‘PERLINDUNGAN ASET NASABAH BANK TERHADAP KEBOCORAN DATA BERDASARKAN PASAL 36 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) …’, Jurnal Serina Sosial Humaniora, 2023, 1–5

Mathematics, Applied, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK BANK TERHADAP KEBOCORAN DATA NASABAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BANK YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI NASABAH’, 2016, 1–23

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

SS, ‘Data Nasabah BSI Bocor, Ini Hak Nasabah Dalam UU PDP’, Klik Newa, 2023 <https://kliklegal.com/data-nasabah-bsi-bocor-ini-hak-nasabah-dalam-uu-pdp/> [accessed 9 June 2023]

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Rahmawati , I. N. ., Rahmadani , N. ., Heni , D. R. ., & Kevin , S. . (2023). Pertanggung jawaban Pihak Bank terhadap Kebocoran Data Diri Nasabah. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 208–215. Retrieved from https://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/586